Pendaftaran Sertifikat Tanah Massal Untuk Tanah di Desa Beran
Kabar gembira untuk masyarakat desa Beran atau warga desa lain yang memiliki tanah di wilayah desa Beran, terutama untuk yang tanah miliknya belum pernah dibuatkan sertifikat. Kali ini pemerintah desa Beran bersama dengan BPN membuka pendaftaran sertifikat Massal bagi tanah yang belum pernah tersertifikat.
Program ini merupakan tindak lanjut dari program nasional untuk menyertifikasi seluruh tanah yang belum bersertifikat. Tentunya bertujuan untuk menertibkan pendataan tanah Nasional. Desa beran termasuk yang menjadi obyek program tersebut.
Pendaftaran sertifikat massal ini telah dimulai sejak tanggal 10 Maret 2019 hingga tanggal10 April 2019. Jumlah maksimal sertifikat yang akan di proses sebanyak 1000 lembar sertifikat. Untuk masyarakat desa Beran atau warga desa lain yang memiliki tanah di wilayah desa Beran segera daftarkan tanah anda yang belum bersertifikat dengan cara datang langsung ke kantor desa dengan membawa berkas-berkas persyaratannya sebelum tanggal 10 April 2019..
Adapun persyaratannya adalah:
1. FC KTP
2. FC KK
3. Asli SPPT terakhir (SPPT 2019)
4. Bukti kepemilikan lain yang sah surat jual beli, hibah, waris, riwayat kepemilikan dll (jika ada)